Monday , October 14 2024
Ketahui Cara Membuat NPWP Online Pribadi, Syarat dan Cetak Kartu

Ketahui Cara Membuat NPWP Online Pribadi, Syarat dan Cetak Kartu

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan salah satu dokumen administrasi yang sangat penting untuk dimiliki, selain Kartu Tanda Penduduk (KTP). Saat ini, segala jenis urusan membutuhkan NPWP. Karena tanpa NPWP, biaya pemotongan pajak akan semakin besar.

Namun, Anda tidak perlu khawatir, karena saat ini NPWP dapat diurus secara online, mudah dan dapat dilakukan di mana saja.

Pengurusan NPWP biasanya harus dilakukan di alamat yang sesuai dengan alamat KTP yang tertera. Namun, dengan adanya layanan online, pengurusan dapat dilakukan di mana saja.

Sebagai contoh, ketika Anda berada di luar kota atau luar negeri, maka pengurusan secara online akan sangat membantu. Lantas, bagaimana cara membuat npwp online?

Panduan Daftar NPWP Online Pribadi

Meskipun mengurus pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara langsung di kantor pajak lebih cepat daripada melalui daring atau online, namun apabila jarak dari tempat tinggal ke kantor pajak jauh, maka pengajuan online bisa menjadi solusi alternatif.

Adapun proses pengajuan NPWP secara online dapat dilakukan melalui beberapa langkah mudah, seperti yang dijelaskan berikut:

1. Persyaratan Pendaftaran

Langkah awal untuk mendaftar NPWP secara online adalah dengan memeriksa kategori keanggotaan yang sesuai, apakah sebagai karyawan, pengusaha, atau istri (wanita yang menikah).

Untuk masing-masing kategori tersebut, berikut adalah persyaratan administrasi yang diperlukan:

Karyawan

  • Fotokopi KTP (WNI)
  • Paspor atau KITAS (WNA)
  • Surat keterangan kerja dari kantor
  • SK Pegawai

Wirausaha

  • Fotokopi KTP
  • Paspor atau KITAS (WNA)
  • Surat keterangan usaha dari lurah, atau bisa juga menggunakan surat tagihan listrik
  • Surat pernyataan bermaterai

Wanita yang sudah menikah

  • Fotokopi NPWP suami
  • Fotokopi KTP dan KK (WNI) paspor atau KITAS (WNA)
  • Surat keterangan kerja dari perusahaan
  • Surat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan

2. Membuat Akun di ereg.pajak.go.id

Anda dapat membuat akun di website pajak setelah mempersiapkan semua syarat administrasi. Untuk memulai pembuatan akun, buka laman https://ereg.pajak.go.id, dan pilih opsi “daftar akun”.

Selanjutnya, isi formulir pendaftaran dengan data yang diperlukan dan verifikasi akun melalui email yang akan diterima setelahnya.

Setelah berhasil melakukan aktivasi, Anda akan masuk ke menu dashboard pajak. Pilih status “Pusat” jika Anda masih lajang. Sedangkan, jika Anda seorang wanita yang sudah menikah dan ingin membuat NPWP sendiri, maka silakan Anda memilih status “Cabang”.

3. Pilih Pendaftaran NPWP

Setelah Anda memilih kategori, maka selanjutnya adalah pengisian data identitas, penghasilan, alamat domisili, alamat usaha, alamat KTP, info tambahan, persyaratan, pernyataan, dan PP23.

Setelah semua pengisian data tersebut selesai, maka Anda akan kembali ke dashboard.

4. Permintaan Token

Sebelum melakukan pengiriman data pendaftaran, maka Anda perlu melakukan permintaan token terlebih dahulu dengan mengklik opsi “Minta token”.

Selanjutnya, token akan diberikan melalui email yang akan dikirimkan kepada Anda setelah permintaan token berhasil dilakukan. Silakan Anda buka email tersebut, dan periksa nomor token yang telah Anda terima.

Tulis ulang artikel di bawah ini dengan bahasa indonesia yang resmi, formal dan tidak plagiat:

5. Kirim Permohonan NPWP

Setelah Anda mengisi semua informasi yang diperlukan dan mendapatkan token melalui email, Anda dapat langsung mengirim berkas dengan memasukkan nomor token tersebut.

Tekan tombol “Kirim permohonan” dan masukkan token. Setelah itu, Anda akan menerima informasi melalui email bahwa pendaftaran NPWP online Anda telah diterima oleh sistem.

6. Menunggu Cetak NPWP

Dalam rangka mempermudah proses pengurusan kartu NPWP, setelah pengajuan berkas, Anda diharapkan untuk menunggu proses cetak kartu. Namun, pada tahap ini, permohonan dapat ditolak apabila berkas yang Anda ajukan tidak lengkap.

Untuk mempercepat proses pengurusan, maka disarankan agar Anda segera menghubungi kantor pajak terkait, setelah mengajukan permohonan. Dalam hal ini, pendaftaran NPWP secara online yang sangat membantu akan lebih cepat diproses jika dilakukan klarifikasi secara langsung kepada pihak kantor pajak terkait.

Pihak kantor pajak biasanya membutuhkan waktu yang lebih lama untuk mengirimkan kartu NPWP, jika alamat pelamar tidak jelas atau tidak ada konfirmasi secara langsung.

Hal ini dilakukan karena pihak kantor khawatir kartu tidak sampai kepada Anda. Oleh karena itu, untuk mempercepat proses pengurusan kartu NPWP, Anda disarankan untuk menyediakan alamat yang jelas, dan melakukan konfirmasi langsung kepada pihak kantor pajak terkait.